Koruptor dihukum Ratusan Tahun
VIVAnews - Di Taiwan, koruptor yang terbukti bersalah pantas dihukum ratusan tahun. Hukuman itu berlaku bagi seorang pejabat sekalipun.
Itulah yang dirasakan oleh Yu Wei-hsiang, yang merupakan walikota Hsikang di Provinsi Tainan. Menurut laman eTaiwan News, yang bersumber dari kantor berita Central News Agency, Pengadilan Distrik Tainan Kamis lalu memvonis penjara Yu selama 203 tahun dan 10 bulan.
Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Juru bicara pengadilan mengungkapkan, terpidana menerima suap dengan nilai total NT$790.000 (sekitar Rp 230 juta).
Hukuman itu merupakan akumulasi dari 20 dakwaan yang dikenakan kepada Yu. Dengan demikian, masing-masing dakwaan berbobot sekitar 10 tahun penjara
Selain menerima vonis penjara, terpidana harus mengembalikan uang sogokan sehingga punya kesempatan untuk mengajukan keringanan hukuman. Namun, terpidana harus berada di penjara setidaknya selama 25 tahun. (umi)
"ini berita luar biasa banget...bisa gak ya diterapkan di Indonesia....hmmmm I Wonder When???
2 comments:
Brkunjung blik sob, mungkin bgus di terapkn jg di indonesia ya sob..hehe..biar ad efek jera
Hahaha......amin....